Berasal dari bahasa arab dari kata kerja kharaja yang berarti keluar.
Maka Khawarij berarti orang-orang atau kelompok yang keluar.
Ada 3 teori tentang makna Khawarij dalam Islam yaitu;
1. Kelompok yang keluar dari pasukan Ali Bin Abi Thalib RA dalam perang Siffin menuju tempat yang disebut Desa Harura dipimpin oleh Abdullah Ar Rasiby, karena tidak sepakat dengan kebijakan Ali Bin Abi Thalib RA yang menghentikan perang melawan Muawiyah Bin Abu Sufyan.
2. Kelompok yang keluar dan selalu menentang penguasa yang syah sejak Periode Shahabat hingga sekarang.
3. Gerakan yang mengadakan reaksi terhadap perubahan orang-orang arab Nomadik atau orang-orang baduwi menjadi elite militer dan kerajaan.
Pada awalnya Khawarij lebih tepat disebut sebagai aliran Politik, akan tetapi karena politik tersebut didasarkan pada wahyu dan kemudian membicarakan problem teologi seperti halnya dosa, iman dan kafir, maka aliran ini dapat dikelompokkan kedalam aliran teologi, ketiga problem tersebut yakni dosa, iman dan kafir merupakan kajian yang paling utama dalam Khawarij yang disertai kajian-kajian politik, dalam perkembangannya Khawarij disebut juga dengan beberapa nama yaitu
- Muhakkimat karena semboyan mereka "Tidak Ada Hukum Selain Hukum Allah".
- Hururiyat karena basis mereka di wilayah Hururiyah.
- Syarrat karena mereka menjual diri untuk membela agama.
- Mariqat karena dianggap lari meninggalkan Islam.
Kufur menurut Khawarij yaitu diperuntukkan kepada orang yang tidak berhukum sesuai dengan hukum Allah penafsiran dari Q.S 5 Ayat 44
"Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum sesuai hukum Allah maka ia kafir "
Pengkhususan maksud ayat diatas ditujukan kepada orang-orang yang terlibat dengan perdamaian pada masa Bani Umayah yaitu Ali Bin Abi Thalib, Muawiyah Bin Abu Sufyan, Musa Al Asy'ariy, Amr Bin Ash dan para kaum muslimin yang menerima perdamaian tersebut, pengkafiran mereka didasarkan pada penerimaan orang-orang selain mereka kepada perdamaian yang bukan merupakan keputusan yang sesuai dengan hukum Allah.
Orang yang melaksanakan hukum selain hukum Allah adalah Kafir.
Menurut Khawarij Iman adalah sebuah perkara yang memiliki tiga unsur sekaligus yaitu Keyakinan, Pengakuan dan Perbuatan.
Penafian salah satunya berakibat fatal yaitu kerusakan Iman dan dianggap telah Kafir karena menghilangkan satu unsur Iman yaitu amalan.
Dengan demikian menurut Khawarij orang yang meninggalkan perintah dan melaksanakan keputusan selain dari ketentuan Allah maka itu adalah Kafir.
Menurut Khawarij semua kaum muslimin berhak menjadi pemimpin yang mereka sebut dengan Amir karena itu cara pemilihannya dilakukan secara langsung dan keturunan Nabi maupun Bani Quraisy bukanlah harga mati, yang terpenting adalah kualitas yang terbaik dan ketika kualifikasi itu lekang dari Sang Amir, tidak hanya gugur hak ke-Amir-annya melainkan harus dipecat bahkan dibunuh jika ia melakukan dosa besar.
Ada enam sekte yang populer dalam Khawarij yaitu
Al Muhakkimah dipimpin oleh Abdullah Bin Al Kuwa, Itab Bin 'Awar, Abdullah Bin Wahab Ar Rasiby, Urwah Bin Jarir, Yazid Bin 'Ashim dan Harqus Bin Zahir.
Al Azariqah dipimpin oleh Nafi Bin Azraq.
Al Najdah dipimpin oleh Najdah Bin Amir diangkat oleh Abu Fudaik, Rasyid Al Thawil dan Athiyah Al Hanafi.
Al Ajaridah dipimpin oleh Abdul Karim Bin Ajrad yang kemudian terpecah menjadi sekte-sekte kecil seperti Al Maymuniyah menganut faham Qadariah, Al Hamziyah menganut faham Jabbariyah adalagi As Shaltiyah, Al Halifiyah, Al Athrafiyah, As Syu'aibiyah dan Al Hazimiyah.
Maka Khawarij berarti orang-orang atau kelompok yang keluar.
Ada 3 teori tentang makna Khawarij dalam Islam yaitu;
1. Kelompok yang keluar dari pasukan Ali Bin Abi Thalib RA dalam perang Siffin menuju tempat yang disebut Desa Harura dipimpin oleh Abdullah Ar Rasiby, karena tidak sepakat dengan kebijakan Ali Bin Abi Thalib RA yang menghentikan perang melawan Muawiyah Bin Abu Sufyan.
2. Kelompok yang keluar dan selalu menentang penguasa yang syah sejak Periode Shahabat hingga sekarang.
3. Gerakan yang mengadakan reaksi terhadap perubahan orang-orang arab Nomadik atau orang-orang baduwi menjadi elite militer dan kerajaan.
Pada awalnya Khawarij lebih tepat disebut sebagai aliran Politik, akan tetapi karena politik tersebut didasarkan pada wahyu dan kemudian membicarakan problem teologi seperti halnya dosa, iman dan kafir, maka aliran ini dapat dikelompokkan kedalam aliran teologi, ketiga problem tersebut yakni dosa, iman dan kafir merupakan kajian yang paling utama dalam Khawarij yang disertai kajian-kajian politik, dalam perkembangannya Khawarij disebut juga dengan beberapa nama yaitu
- Muhakkimat karena semboyan mereka "Tidak Ada Hukum Selain Hukum Allah".
- Hururiyat karena basis mereka di wilayah Hururiyah.
- Syarrat karena mereka menjual diri untuk membela agama.
- Mariqat karena dianggap lari meninggalkan Islam.
Kufur menurut Khawarij yaitu diperuntukkan kepada orang yang tidak berhukum sesuai dengan hukum Allah penafsiran dari Q.S 5 Ayat 44
"Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum sesuai hukum Allah maka ia kafir "
Pengkhususan maksud ayat diatas ditujukan kepada orang-orang yang terlibat dengan perdamaian pada masa Bani Umayah yaitu Ali Bin Abi Thalib, Muawiyah Bin Abu Sufyan, Musa Al Asy'ariy, Amr Bin Ash dan para kaum muslimin yang menerima perdamaian tersebut, pengkafiran mereka didasarkan pada penerimaan orang-orang selain mereka kepada perdamaian yang bukan merupakan keputusan yang sesuai dengan hukum Allah.
Orang yang melaksanakan hukum selain hukum Allah adalah Kafir.
Menurut Khawarij Iman adalah sebuah perkara yang memiliki tiga unsur sekaligus yaitu Keyakinan, Pengakuan dan Perbuatan.
Penafian salah satunya berakibat fatal yaitu kerusakan Iman dan dianggap telah Kafir karena menghilangkan satu unsur Iman yaitu amalan.
Dengan demikian menurut Khawarij orang yang meninggalkan perintah dan melaksanakan keputusan selain dari ketentuan Allah maka itu adalah Kafir.
Menurut Khawarij semua kaum muslimin berhak menjadi pemimpin yang mereka sebut dengan Amir karena itu cara pemilihannya dilakukan secara langsung dan keturunan Nabi maupun Bani Quraisy bukanlah harga mati, yang terpenting adalah kualitas yang terbaik dan ketika kualifikasi itu lekang dari Sang Amir, tidak hanya gugur hak ke-Amir-annya melainkan harus dipecat bahkan dibunuh jika ia melakukan dosa besar.
Ada enam sekte yang populer dalam Khawarij yaitu
Al Muhakkimah dipimpin oleh Abdullah Bin Al Kuwa, Itab Bin 'Awar, Abdullah Bin Wahab Ar Rasiby, Urwah Bin Jarir, Yazid Bin 'Ashim dan Harqus Bin Zahir.
Al Azariqah dipimpin oleh Nafi Bin Azraq.
Al Najdah dipimpin oleh Najdah Bin Amir diangkat oleh Abu Fudaik, Rasyid Al Thawil dan Athiyah Al Hanafi.
Al Ajaridah dipimpin oleh Abdul Karim Bin Ajrad yang kemudian terpecah menjadi sekte-sekte kecil seperti Al Maymuniyah menganut faham Qadariah, Al Hamziyah menganut faham Jabbariyah adalagi As Shaltiyah, Al Halifiyah, Al Athrafiyah, As Syu'aibiyah dan Al Hazimiyah.
Komentar
Posting Komentar